Senin, 16 Februari 2009

LEGISLASI KEPERAWATAN

LEGISLASI KEPERAWATAN

A. PENGERTIAN

Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.

B. TUJUAN

Tujuan Umum

“Melindungi masyarakat dan perawat”

Tujuan Yang lainnya adalah:

- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan

- Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan

- Menetapkan standar pelayanan keperawatan

- Menapis IPTEK keperawatan

- Menilai boleh tidakya praktik

- Menilai kesalahan dan kelalaian

Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990). Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan

Meliputi :

1. Pemberian lisensi

Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan

Tujuan lisensi ini adalah

Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten

Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan

2. Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

3. Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.

4. Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

Formulir I

Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Kelulusan Pendidikan Perawat

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi…………..
Di
………………………

Bersama ini kami laporkan lulusan pendidikan perawat sebagai berikut :

NO
Nama Lulusan
L/P
Tempat dan Tanggal Lahir
Lulus
Alamat
Keterangan
………………………………………
Pimpinan……………………….
(…………………………………….)
Tembusan :
1. Kapusdiknakes Depkes R.I
2. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkes R.I


Formulir II

Perihal : Permohonan Surat Izin Perawat (SIP)


Kepada Yth.
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi…………………

Dengan normat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
Tempat, Tanggal Lahir : ………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : ………………………………………………………………..
Tahun Lulusan :………………………………………………………………….
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a. Foto copi ijazah pendidikan keperawatan
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas poto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Demikian atas perhatian Bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.

………………………………..

Yang memohon,

……………………

Formulir III

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN PERAWAT (SIP)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/X/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat, bahwa kepada :

Nama : ……………………….……………………………………………
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………………….

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Perawat Dinas Kesehatan Propinsi………………… dengan nomor registrasi…………………..dan diberi kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIP berlaku sampai dengan tanggal………………………………….
PAS FOTO………………………………….200…..
An. Menteri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi

(…………………………)






Formulir IV
Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)………….………………………………
Di………………………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : …………………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin : …………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………….
Tahun Lulusan : …………………………………………………………….
Nomor SIP : …………………………………………………………….
Tempat bekerja : …………………………………………………………….
Alamat Rumah : …………………………………………………………….
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) pada…………….sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Fotocopi SIP yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Pas poto 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

………………………………..
Yang Memohon,

(………………………….)
*) Coret yang tidak perlu.

Formulir V
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)…….……………………..
Di…………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : …………………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin : …………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………….
Tahun Lulusan : …………………………………………………………….
Nomor SIP : …………………………………………………………….
Tempat bekerja : …………………………………………………………….
Alamat Rumah : …………………………………………………………….
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) pada…………….sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Foto copi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
Surat keterangan pengalaman kerja, khusus bagi ahli madya keperawata;
Fotocopi SIP yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Pas poto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.………………………….
Yang memohon,

(…………………)
*) Coret yang tidak perlu.

KOP DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA

SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota*) ………………….. memberikan izin kerja pada :
_______________________
(Nama)

Tempat/tanggal lahir :……………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………..
Untuk bekerja sebagai perawat di : …………………………………………………………….
Srat Izin Kerja (SIK) ini berlaku sampai dengan tanggal………………………………………….
PAS FOTO
Dikeluarkan di……………
Pada tanggal……………….
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA………..

(……………………………)
Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi PPNI
3. Pertinggal.

*) Coret yang tidak perlu




KOP DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota*) ………………….. memberikan izin kerja pada :
_______________________
(Nama)
Tempat/tanggal lahir :……………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………..
Untuk bekerja sebagai perawat di : …………………………………………………………….
S
urat Izin Praktik Perawat (SIPP) ini berlaku sampai dengan tanggal……………………………..
PAS FOTO
Dikeluarkan di……………
Pada tanggal……………….
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA………..
(……………………………)
Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi PPNI
3. Pertinggal.

*) Coret yang tidak perlu





DAFTAR PUSTAKA


1. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan, 2005, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI
2. Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar